DPUTR Kota Sukabumi Garap PSU Mekarjaya Asri 3 dan Perum Gading Kencana

DPUTR Kota Sukabumi Garap PSU
DPUTR Kota Sukabumi daat mengunjungi salah satu perum

SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, terus berupaya menggali perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pasalnya, hingga saat ini dari 114 perumahan baru 12 yang sudah menyerah terimakan.

Kabid Perumahan dan Pemukiman DPUTR Kota Sukabumi Rinaldy Adzany menjelaskan, masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU membuat DPUTR berupaya jemput bola. Alhasil, pada tahun ini ada dua perumhan yang masih dalam proses verifikasi lapangan yakni, Perumahan Mekarjaya Asri 3 dan Perum Gading Kencana yang akan segera diserahterimakan. “Ya, saat ini sudah 12 perumahan yang sudah menyerahterimakan PSU nya kepada pemerintah daerah,” kata Rinaldy kepada Radar Sukabumi, Rabu (18/9).

Bacaan Lainnya

Lanjut Rinaldy, banyaknya pengembang perumahan yang sudah tidak ada menjadi salah satu kendala capaian perolehan PSU saat ini. “Karena itu, kami harus berupata ekstra dalam menemukan pengembangnya untuk kemudian bisa menyerahterimakan PSU,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Rinaldy, DPUTR akan terus berupaya menargetkan perolehan PSU. Pada tahun ini misalnya, ditergetkan penyerahan PSU sedikitnya empat perumahan. “Tahun ini baru ada satu yang sudah menyerahkan PSU nya yakni, Perumahan Taman Asri. Kami menargetkan tahun ini empat PSU,” paparnya.

Menurutnya, apabila pengembang perumahan sudah tidak ada maka DPUTR harus mengumumkannya melalui media dan akan berupaya langsung jemput bola. “Kalau sudah tidak ada pengembangnya, harus ada pengumungan di media untuk mencari keberadaan pengembangnya,” ucapnya.

Penyeragkan PSU ini, sambung Rinaldy, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang PSU yang mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan aset PSU setelah satu tahun pemeliharaan kepada pemerintah. “Memang PSU ini, harus mendapat pertahian karena seperti yang diketahui perumahan sebagian besar sudah ada sejak 1990 yang notabene aturannya saat itu belum ada. Sehingga penyedianya tidak menyerahterimakan aset tersebut,” imbuhnya.

Dengan adanya pengelolaan aset PSU pemerintah daerah, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perbaikan sarana dan prasarana di perumahan. Dengan demikian, DPUTR terus berupaya untuk meningkatkan kualitas PSU demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat setempat. “Sejauh ini kami sudah melakukan pencarian pengembang baru untuk mengelola perumahan yang masih belum diserahterimakan. Kalau pengembangnya sudah tidak ada, kami mengambil langkah kedua yakni jemput bola dengan perolehan aset,” pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *