CIKOLE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi akan segera mengembalikan seluruh kendaraan operasional jabatan kepada pemerintah daerah setempat. Rencanannya proses pengembalian tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (5/11) mendatang.
Kendaraan operasional itu terdiri dari mobil dinas para pimpinan DPRD serta mobil dinas para ketua komisi. Pengembalian fasilitas penunjang kinerja tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun sejak payung hukum itu diterbitkan, tidak serta merta DPRD Kota Sukabumi langsung melaksanakan amanat peraturan tersebut.
Sejumlah kendaraan plat merah tersebut sempat lama mengendap di lembaga dewan. Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Walikota (Perwal) sebagai landasan untuk proses pengembalian kendaraan. Disamping itu ditundanya pengembalian juga akibat proses lambatnya pencairan anggaran tunjangan transportasi untuk anggota DPRD.
“Rencananya Jumat minggu ini seluruh kendaraan operasioanl dewan akan dikembalikan, walaupun seharusnya mobil itu ditarik pada bulan oktober lalu seiring terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD,”
jelas Kepala Sub Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Dedi Rukmadi.
Disebutkannya jumlah kendaraan yang akan ditarik dari lembaga wakil rakyat tersebut berjumlah 11 unit. Semua kendaraan itu tidak termasuk mobil dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD.
Dedi mengatakan dengan ditariknya kendaraan operasinal itu, maka tidak dimungkinkan dana pengganti tunjangan tranportasi untuk anggota dewan segera dikucurkan.
Rencannnya, 11 unit kendaraan DPRD itu akan dimanfaatkan sebagai sarana operasional sejumlah dinas di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.
“Kendaraan dari dewan itu akan diberikan kepada pejabat dinas eselon III yang belum memiliki kendaran operasioanl,” imbuhnya.
Hasil pengecekan yang juga melibatkan dinas terkait, semua kendaraan itu masih dalam kondisi layak pakai.
Hingga Rabu siang, BPKD masih melakukan pembahasan teknis pengembalian semua kendaraan tersebut.
Dedi mengaku sebenarnya kondisi saat ini, pemda masih membutuhkan banyak kendaraan, terutama untuk operasional di tingkat dinas, kantor maupun bandan.
Dari hasil penghitungan, jumlah kebutuhan mobil operasional mencapai 116 unit. Dari jumlah tersebut yang telah dimiliki sekitar 73 unit dan sisanya sebanyak 43 belum terpenuhi. (cr11/d)





