SUKABUMI — Guna mendorong pertumbuhan investasi sekaligus memberdayakan pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali menggelar Siap Jemput Perizinan Kepada Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Boss) di RT8/RW6 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan DPMPTSP, Fifik Ahmad Taufiqurrahman menjelaskan, Si Jimat Boss telah rutin dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Program ini bertujuan agar setiap pelaku usaha di Kota Sukabumi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha mereka.
“Agar warga Kota Sukabumi yang berusaha bisa mendapatkan lisensi usaha dan tercatat. Tidak ada target tertentu untuk Si Jimat Boss, tapi rata-rata NIB yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar 100 NIB,” kata Fifik Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/5).
Lanjut Fifik, pada tahun 2025, DPMPTSP Kota Sukabumi menargetkan penerbitan 14.948 NIB. “Sejauh ini, kegiatan Si Jimat Boss telah dilaksanakan sekitar sepuluh kali di berbagai wilayah kota, dan akan terus digelar untuk mengejar target tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Tipar, Hera Novita mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan DPMPTSP ini.






