“Begini, jika dikalikan saja Rp 6.500 dalam lima tahun hanya Rp 390 ribu, sedangkan harga water meter itu mencapai Rp. 500 ribu. Jadi kami memberikan subsidi untuk penggantian water meter itu,” sebutnya.
Biaya pemeliharaan water meter itu, masih lanjut Ramdan, sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2018 tentang tarif air minum pada PDAM TBW Kota Sukabumi yang dipertegas dalam surat keputusan direktur PDAM TBW Kota Sukabumi nomor 680/024/Kep-Dir/PDAM/2018.
“Bahkan kami sudah sampaikan kepada masyarakat dan pelanggan terkait biaya pemeliharaan water meter itu. Jadi, tidak benar ada biaya bea materai seperti apa yang dituduhkan,” pungkasnya. (upi/t)






