Disnaker Kota Sukabumi Bakal Buka Lowongan Kerja ke Arab Saudi

Disnaker Kota Sukabumi
Sejumlah warga saat mengikuti kegiatan Job Fair yang dilakukan di Disnaker Kota Sukabumi

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bakal menggelar bursa kerja terbatas peluang kerja ke Arab Saudi secara legal pada Kamis (14/12), mendatang. Kegiatan yang rencananya dilaksanakan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi itu, membuka lowongan untuk asisten rumah tangga (ART).

Di mana, para pelamar harus melengkapi dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah, buku nikah untuk yang sudah menikah dan foto full body. Selain itu berjenis kelamin perempuan usia minimal 23 tahun dan maksimal 37 tahun dengan kontrak dua tahun serta bebas biaya pemberangkatan.

Bacaan Lainnya

“Bursa kerja ini untuk memberikan informasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahwa sejak diberlakukan moratorium penghentian pengiriman PMI ke Arab Saudi kini mulai dibuka kembali, “ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, Senin (11/12).

Abdul menambahkan, gagasan bursa kerja ini, berawal dari Disnaker Provinsi Jabar mengajak daerah kantong PMI untuk sosialisasikan pengiriman PMI ke ke wilayah. Peluang ini diambil Kota Sukabumi dengan menggelar di satu titik karena bila ke wilayah akan memakan waktu lama.

“Semangatnya, warga mengetahui bahwa pengiriman PMI ke Arab Saudi dibuka namun melalui prosedur yang legal. Dalam bursa ini warga bisa mendaftar baik dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Nantinya warga yang mendaftar akan diinventarisasi dan bila memenuhi syarat akan dipanggil,” tambahnya.

Untuk Proses pendaftaran ini sambung Abdul, dilakukan melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) ke Arab Saudi. Namun, bagi yang pernah menjadi PMI dan memiliki sertifikat akan diberikan pelatihan selama satu hari. Sementara bagi yang pernah PMI dan tidak punya sertifikat, diharuskan ikut pelatihan tiga hari dan bagi calon PMI yang baru harus mengikuti pelatihan selama satu minggu.

Di momen ini juga lanjut Abdul, ada talkshow mengenai pemberangkatan PMI secara legal oleh narasumber. Baik disnaker Kota Sukabumi, disnaker Provinsi Jabar, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan. (*/why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *