Dalam kesempatan tersebut, peserta juga dibekali pemahaman mengenai etika bermedia digital, perlindungan data pribadi, serta ancaman internet seperti praktik judi online yang kian marak menyasar anak-anak dan remaja. Diskominfo turut menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital lebih aman bagi anak, termasuk penerapan verifikasi usia pada platform digital.
Tantan menambahkan, antusiasme peserta menunjukkan edukasi literasi digital masih sangat dibutuhkan. “Alhamdulillah peserta cukup antusias. Mudah-mudahan materi yang kami sampaikan bermanfaat dan menjadi bekal bagi mereka untuk lebih bijak menggunakan teknologi. Ini bagian dari upaya kami menyosialisasikan PP Tunas sekaligus melindungi anak di ruang digital,” pungkasnya. (bam/d)





