CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Adanya penambahan masa kerja DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 akibat keterlambatan pelantikan DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 tidak akan menggangu kinerja dewan. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet.
Menurut Henry Kondisi ini tidak akan mempengaruhi kerja dewan Pasalnya, dewan tetap bekerja sebelum ada penggantian dewan yang baru. “Tidak ada istilah kekosongan anggota dewan. Habisnya masa jabatan dewan ketika dewan yang baru dilantik. sepanjang tidak ada pelantikan dewan yang baru terus saja berjalan,” katanya.
Dijelaskannya Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 seharusnya berakhir pada 5 Agustus 2019.
Namun dipastikan terlambat lantaran adanya gugatan dari salah satu Caleg DPRD Kota Sukabumi. “ Hal seperti ini tidak perlu dipermasalahkan sebab sudah ada aturannya. Ada PKPU ataupun Undang undang,” ujarnya.
Bahkan tanggung jawab pekerjaan juga ada pada anggota dewan yang saat ini masih menjabat meski lewat dari 5 Agustus mendatang. Demikian juga mengenai gaji dewan, tidak ada masalah. “Artinya, kalau ada kejadian yang luar biasa tetap anggota dewan yang saat ini menjabat yang diminta pertangungjawabannya,” katanya.
Mengenai gaji juga tidak ada perubahan. Walaupun berakhir 5 Agustus, tetap saja dewan menerima gaji sesuai dengan tufoksi dewan.
(bal)






