Dewan Sambut Baik Raperda Tarif Layanan Kesehatan Kota Sukabumi

Danny Ramdhani
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani

CIKOLE – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) Kota Sukabumi, Danny Ramdhani menyambut baik adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dalam Raperda ini pemkot melalui Dinas Kesehatan mengajukan beberapa pelayanan baru.

“Kami sambut baik usulan raperda ini. Kami mengapresiasi pada pemerintah yang tidak menaikan tarif layanan kesehatan, ” ujar Danny Ramdhani kepada Radar Sukabumi, Senin (7/6).

Bacaan Lainnya

Dalam Raperda ini pemerintah mengajukan beberapa layanan baru beserta nilai tarifnya. Sehingga pelayanan yang diberikan oleh pemerintah lebih prima dan lengkap.

“Sebetulnya di kota dan kabupaten lain pelayanan tersebut sudah ada. Jangan sampai untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut warga kota jadi mengunakan pelayanan di daerah lain,” jelasnya.

Maka dari itu, politisi PKS ini sangat mendukung dengan keberadaan Perda tersebut. Sebagai bentuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Ditambahkannya, disamping itu akan berimbas kepada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga ada kontribusi tambahan untuk pendapatan daerah. “Intinya kita ingin pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi terus meningkat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dr Rita Fitrianingsih mengatakan dalam Raperda yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi ini, menambah sejumlah layanan baru dengan tarifnya.

“Jadi kita tidak merubah tarif untuk layanan yang sudah ada. Hanya menambahkan layanan kesehatan baru. Seperti contoh, tes PCR , Antigen covid,” ungkapnya. (bal)

Pos terkait