KOTA SUKABUMI

BPBD Kota Sukabumi Susun Rancangan Penanggulangan Bencana

×

BPBD Kota Sukabumi Susun Rancangan Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini
BPBD Kota Sukabumi
BPBD Kota Sukabumi melakukan penyusunan RPB untuk lima tahun kedepan.

SUKABUMI – Guna mewujudkan layanan pokok pelayanan minimal menuju pembangunan daerah bidang kebencanaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk lima tahun kedepan.

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami mengatakan, rencana penanggulangan bencana yang disusun merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan yang akan dilakukan dengan menentukan indikator kinerja utama dan target yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun.

Bank bjb Tandamata

“Dengan berpedoman pada RPJMD, dokumen rencana strategis tersebut akan dijabarkan kedalam rencana kerja tahunan,” kata Zulkarnain kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/8).

Zulkarnain menjelaskan, urgensi RPB bagi Kota Sukabumi sangat penting. Hal ini, paling tidak didorong oleh tiga hal yakni, Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana (PPB) adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan UU 24/2007 pasal 35-36 dan PP 21/2008 pasal 5-6, Perencanaan Penanggulangan Bencana merupakan masterplan penanggulangan bencana pada suatu daerah. “Selain itu, adanya amanat Perpres 87/2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB bahwa RPB merupakan bentuk pelaksanaan RIPB di tingkat daerah,” jelasnya.

Selain itu, Zulkarnain menambahkan, maksud dan tujuan disusun nya RPB ini adalah menjadi bagian dari rencana induk pembangunan daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada.

“Sehingga dapat menjadi landasan upaya penanggulangan bencana dan meningkatkan kinerja antar lembaga maupun instansi penanggulangan bencana menuju profesionalisme dengan pencapaian yang terukur dan terarah,” bebernya.

Sebagai dokumen PPB, lanjut Zulkarnain, memuat dasar pemikiran disusunnya rencana, analisis masalah, isu strategis tujuan dan sasaran serta rencana aksi untuk mencapai sasaran tersebut berdasarkan kajian risiko bencana dan back ground studi rencana penanggulangan bencana Kota Sukabumi yang sudah disusun, termasuk kapasitas daerah untuk menentukan prioritas bencana yang akan ditangani dalam program dengan ruang lingkup wilayah adminIstrasi Kota Sukabumi.

“Sistimatika dan struktur penyusunan dokumen RPB dengan mempedomani peraturan yang dikeluarkan kepala BNPB serta petunjuk teknis lainnya yang diperbaharui,” imbuhnya.

Setelah jadi, nantinya RPB akan dilegalisir menjadi peraturan Walikota Sukabumi sehingga hal ini bermakna menjadi satu kesatuan dalam perencanaan pembangunan Kota Sukabumi bidang kebencanaan.

“Dalam giat ini, melibatkan multi pihak dari yang berkontribusi dalam upaya penanggulangan bencana, turut diundang dalam pembahasan ini dari berbagai pihak seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, lalu Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan pangan, Kebakaran, UPT Mitigasi Bencana UMMI, PSDA Cisadea-Cibareno, dari Forum Pengurangan Risiko Bencana serta PMI dan fasiltator perencana wilayah,” pungkasnya. (bam)