ISBAT NIKAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bakal kembali menggelar isbat nikah pada April mendatang. Isbat nikah yang dilaksanakan kedua kalinya ini, menargetkan 110 pasangan.
Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi, Nani Sriyani menjelaskan, isbat kedua kalinya ini menargetkan 110 pasangan suami istri. Pada tahun sebelumnya, sekitar 70 pasangan mengikuti isbat nikah.
“Pada April mendatang, kami (Disdukcapil, red) bersama Pengadilan Agama Kota Sukabumi akan kembali melaksanakan isbat nikah, target pada isbat kedua kalinya ini adalah 110 pasangan suami istri,” jelas Nani saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (22/1).
Adapun persiapan kegiatan isbat nikah, lanjut Nani, sudah menyebar undangan ke setiap kelurahan dan membuka pendaftaran bagi para calon peserta isbat nikah.
“Sudah ada 25 pasangan yang datang mendaftar, kami pun sudah menyebarkan undangan ke setiap kelurahan untuk dilanjutkan informasinya ke masyarakat di setiap wilayah,” sebutnya.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan, membawa foto copy KTP suami istri, foto copy Kartu Keluarga, materai tiga lembar, dan mengisi formulir pendaftaran. “Kemudian, harus membawa akte cerai Atau pun akte kematian bila ditinggal mati pasangannya. Pendaftaran paling lambat pada 23 Maret 2020,” terangnya.
Adapun pasangan yang belum memiliki buku nikah di Kota Sukabumi, di dominasi oleh pasangan lanjut usia. Rata-rata, pasangan tersebut menikah sirih tanpa tercatat oleh pemerintah.
“Tujuan isbat nikah ini agar anak hasil pernikahan diakui oleh negera dan bisa mendapatkan hak-haknya, karena jika hanya nikah sirih cukup kesulitan dalam membuat akte pernikahannya,” pungkasnya. (upi/d)