Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

Ivan Rusvansyah
Siang kasus tipu gelap pangkalan gas berlangsung di ruang Sidang Chandra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2023).

GUNUNGPUYUH – Kasus tipu gelap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang menjerat, Ivan Rusvansyah Trisya anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut, dibacakan dalam persidangan agenda pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, didampingi Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, dan Anggota Hakim Rahmawat di ruang Sidang Chandra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1).

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Hadi usai persidangan, Kamis (4/1).

Menurutnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa Ivan Rusvansyah dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Pelaksanaan eksekusinya akan segera dilaksanakan. Adapun, JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah 4 tahun kurungan penjara. Meski tidak sama dengan tuntutan, JPU menerima vonis tersebut.

“Kami sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis. “Ya, tim kuasa hukum terdakwa akan berpikir-pikir apakah akan upaya banding atau tidak,” cetusnya.

Seperti diketahui, tindak tipu gelap lima pangkalan gas LPG oleh Ivan terjadi 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram. Total kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *