RADAR SUKABUMI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2020 yang sudah dijadwalkan harus tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan itu tentu saja diakibatkan adanya wabah cobid-19 saat ini.
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan pada tahun 2020 ini pihaknya bersama tim Banleg DPRD Kota Sukabumi sudah merumuskan 14 raperda yang akan dibahas.
” Ya kita tunda dulu pembahasan raperda di tahun 2020, karena ada Covid-19, “ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, belum lama ini.
Dari jumlah tersebut, kata Tri baru tiga raperda yang sudah tuntas. Yakni, Raperda Cagar Budaya, Keprotokolan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bahkan, ketiga raperda yang sudah tuntas itu, tertahan lagi paripurnanya akibat voirus tersebut.
“Dari 14 raperda itu, tiga sudah tuntas, karena keburu ada virus, paripurnanya juga harus ditunda dan berdampak kepada 11 raperda lainya,”ungkapnya.
Tri mengungkapkan, bukan hanya pembahasan raperda saja yang tertunda, namun kegiatan lainya seperti penyuluhan dan sosialisasi lainya. Namun kata tri, jika masyarakat ingin tahu tentang produk hukum, bisa manfaatkan website Jendela Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
“Masyarakat bisa manfaatkan website tersebut, apalagi disaat himbauan pemerintah tetap dirumah, jadi ketika akan mencari produk hukum tinggal klik website tersebut,”pungkasnya. (bal)