KOTA SUKABUMI

Ada Kabar Gembira, Paspor RI Berlaku 10 Tahun

×

Ada Kabar Gembira, Paspor RI Berlaku 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
PELAYANAN PRIMA: Masyarakat sedang mengurus pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Foto:Istimewa

” Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah delapan belas tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia dua puluh satu tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (bal/*)