SUKABUMI — Pemuda Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang diketahui berinisial P (24) dilaporkan pacarnya, karena tidak mau bertanggungjawab usai menghamili.
Pacarnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dinyatakan hamil 4 bulan setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, awalnya korban membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan menjanjikan akan bertanggung jawab, namun setelah korban telat haid 3 bulan dan hasil test positif hamil, pelaku malah mangkir dan tidak tanggungjawab.
“Jadi setelah korban hamil, pelaku tidak mau menikahi dan tidak mau bertanggung jawab dengan alasan keluarga tersangka tidak merestui pernikahan tersebut, “terangnya.