Tapi untuk jangka pendek ini, pihaknya harus menentukan tempat penjemputan haji yang lapang dan dapat menampung kendaraan serta keluarga para haji. “Kami menerima tiga usulan dari dewan tentang lokasi penjemputan haji yaitu Setukpa Polri, Balai Kota, dan GOR Surya Kencana,”terang Aang.
Usulan itu kata Aang, tentunya akan dikordinasikan dulu bersama pimpinan daerah, Kemenag,Polres Sukabumi Kota, dan Satpol PP. Rapat akan menghasilkan keputusan lokasi penjemputan haji yang representatif dan memenuhi standar paling baik. “ Kita nanti koordinasikan dulu dengan pihak yang terkait,” imbuhnya.
Mengenai usulan Raperda, Aang mengaku tahun depan akan diusulkan draft Raperda yang mengatur tata laksana pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.”tahun depan kita akan usulkan draft itu, sehingga bisa cepat dibahas oleh dewan,”ujarnya.
Sementara itu Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag kota Sukabumi Dagus Surahman menjelaskan, untuk masalah pemberangkatan dan penjemputan ranahnya ada di Pemkot.
Mengenai usulan dewan tersebut tentunya harus ada rapat kordinasi dulu. Apalagi dalam hearing ini juga melebar keranah usulan Perda.
“Setiap pemberangkatan sampai penjemputan biasanya dibentuk panitia berdasarkan surat keputusan Walikota Sukabumi, dan Kemenag posisinya selalu ditunjuk sebagai sekretaris,”tambahnya.
Terkait Raperda yang dimaksud, Dagus mengaku jika kemenag Kota Sukabumi mengaku raperda tentang penyelenggaran haji sudah diusulkan ke pemerintah daerah sejak tahun 2005 lalu. Namun seiring perjalanan Raperda tersebut batal untuk di bahas ke ranah dewan dikarenakan ada berbagai faktor.
“Kita (kemenag) sudah usulkan raperda tersebut ditahun 2005, namun ada berbagai hal akhirnya tidak jadi dibahas. Kemudian, ditahun 2009 juga kita usulkan lagi, tapi tetap sama belum bisa di bahas,”pungkasnya.
(bal)