Acungkan Cerulit, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dicokok Polisi

Polsek Citamiang
DIAMANKAN: MRH saat diamankan Polisi di Mako Polsek Citamiang, Rabu (14/12).(foto : ist) 

SUKABUMI — Salah seorang pria berinisial MRH (21), harus berurusan dengan Polsek Citamiang setelah nekad mengacungkan senjata tajam jenis Cerulit kepada sejumlah warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT4/7, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.

Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja mengatakan, aksi pemuda asal Tipar ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga petugas patroli Polsek Citamiang langsung mengamankan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengamankan seorang pemuda yang mengacung Cerulit kepada warga,” kata Arif Saptaraharja kepada Radar Sukabumi, Rabu (14/12).

Lebih lanjut Arif mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis cerulit. “

Pelaku beserta barang bukti senjata tajam berhasil diamankan personel kami yang tengah berpatroli rutin di kawasan tersebut. Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Hingga saat ini, MRH masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *