DEEP Dorong KPU RI Transparan Soal Verifikasi Faktual Parpol

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

JAKARTA — Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar transparan mengenai proses yang berlangsung di tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“DEEP mendorong KPU RI melakukan transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya hasil, melainkan juga proses yang berlangsung pada subtahapan verifikasi faktual partai politik,” kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, kata Neni, tidak ada kecurigaan publik mengenai adanya manipulasi data, tekanan, dan intimidasi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah, sebagaimana yang tengah terjadi saat ini.

Di samping itu, jika diperlukan, DEEP pun mendorong KPU agar melakukan audit terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil audit tersebut lalu disampaikan kepada publik, sehingga mereka dapat memastikan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlangsung dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” ujar Neni.

Menurut Neni, bantahan secara verbal dari KPU RI di tengah semakin banyaknya isu kecurangan berupa manipulasi data verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidaklah cukup, karena publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas atas isu tersebut.

“Di satu sisi, jangan sampai ada calon peserta pemilu yang dirugikan. Di sisi lain, jangan sampai juga ada calon peserta pemilu yang diuntungkan. Ini baru tahapan awal proses penetapan peserta Pemilu 2024,” ujar dia.

Neni menambahkan DEEP pun memandang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perlu melakukan penelusuran lebih lanjut atas isu kecurangan itu.

“Bawaslu juga sepatutnya menjadikan informasi dari masyarakat sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah benar terjadi dugaan kecurangan, apakah terpenuhi syarat formil materiilnya. Ini tentu membutuhkan kajian, tidak bisa publik memberikan kesimpulan terlalu dini atas isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *