34 Calon Jamaah Haji Mulai Membuat Paspor

PELAYANAN: Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Sukabumi melayani pelayanan pasport calon jamaah haji dengan protokol kesehatan.

CIKOLE– Pembuatan permohonan paspor calon jamaah haji sampai dengan Rabu (27/5) sebanyak 34 Pemohon. Pembuatan paspor tersebut dilayani Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Sukabumi sejak 16 Mei lalu. “Ke 34 paspor tersebut sudah selesai diproses,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, Rabu (27/5).

Dijelaskannya, ke 34 permohonan paspor jamaah haji tersebut masuk dalam kategori keperluan mendesak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Keimigrasian Nomor: IMI- GR.01.01-2114 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.

Bacaan Lainnya

Dalam SE tersebut disebutkan, pelayanan hanya diberikan kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya sesuai dengan rujukan dokter, dan untuk orang yang berkepentingan mendesak, yang tidak mungkin bisa di tunda.  ” Permohonan paspor dari calon Jamaah haji ini masuk dalam kriteria orang dalam keperluan mendesak,” akunya.

Lanjut Adi, permohonan pasport bagi calon jemaah haji tersebut juga sesuai dengan pengajuan dari Kemenag Sukabumi. “Proses permohonan paspor calon jamaah haji dilakukan dalam satu hari serta dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Selain dari calon jamaah haji pengajuan pembuatan paspor dari masyarakat umum sampai saat ini belum ada. Selain itu petugas selama masa pendemi petugas yang berjaga hanya ada sebanyak empat orang. “Kantor Imigrasi Sukabumi masih memberlakukan Work From Home (WFH) hingga 29 Mei nanti, tetapi di pelayanan ada 4 orang yang pertugas setiap harinya,” tambahnya.

Total paport calon jamaah haji yang sudah diterbitkan berjumlah 2.301. 2.267 diantaranya sudah diselesaikan sejak bulan Januari lalu dan 34 lainnya menyusul pada tanggal 16 Mei kemarin. “Permohonan pasport jamaah haji ke Kantor Imigrasi Sukabumi berasal dari tiga wilayah. Yakni, Kota dan Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *