Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui Medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari keuntungan promosi judi online tersebut, terduga pelaku FAM dan CC diberikan upah sebesar Rp50 ribu oleh CA setiap harinya,” cetusnya.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal computer (PC), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 milyar.
“Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (Bam)






