13 Pelanggar Prokes Disanksi Lafalkan Pancasila

Sejumlah anggota Polsek Citamiang saat melakukan Operasi Yustisi di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Jumat (12/3).

SUKABUMI — Sebanyak 13 warga yang melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, terpaksa harus beruruasan dengan Polsek Citamiang setelah berkedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat petugas menggelar Operasi Yustisi, Jumat (12/3).

Ke 13 orang ini, diberikan sanksi sosial berupa melafalkan teks Pancasila dan memunguti sampah yang ada di sekitar lokasi Operasi Yustisi. Selain itu, puluhan warga lainnya yang kedapatan abai terhadap Prokes juga menerima sanksi teguran dari petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Citamiang, AKP Suwaji mengatakan, Operasi Yustisi ini bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin untuk meminimalisr dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Ya, kegiatan ini sudah menjadi rutinitas yang kami lakukan setiap hari untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Suwaji kepada Radar Sukabumi, Jumat (12/3).

Lanjut Suwaji, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 perlu adanya kerjasama yang berjalan baik dengan semua elemen khususnya masyarakat.

Namun, hingga saat ini masih banyak warga yang berkedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sehingga hal ini menjadi salah satu tolak ukur kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan.

“Demi kebaikan bersama tentunya harus mengikuti semua anjuran pemerintah salah satunya dalam menerapkan Prokes ini,” ujarnya.

Pihaknya kembali mengimbau, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang dilakukan bisa menekan kasus penyebaran Covid-19 ini karena sangat berdampak hampir semua bidang khususnya perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *