“Koperasi yang modalnya tergantung dari luar itu kita masukan ke katogori Koperasi kurang sehat dan ini juga masuk pada Koperasi tidak aktif,” ungkapnya.
Permodalan Koperasi, lanjut Ai, bisa berasal dari luar hanya saja dibatasi tidak lebih dari 40 persen dan 60 persen harus berasal dari Koperasi atau anggota Koperasi.
Sementara itu, tambah Ai, jika saat ini di Kota Sukabumi masih sulit untuk melakukan penilaian, mana Koperasi sehat, Cukup sehat dan Kurang sehat. Hal itu lantaran, Bidang Koperasi tidak memiliki petugas penilai.
“Syarat petugaskan minimal lulusan D3 dan memiliki sertifikat Pendidikan tentang Koperasi,” tambahnya.
Sehingga, penilaian kesehatan Koperasi tidak dilakukan secara keseluruhan hanya Koperasi tertentu dan Koperasi yang menginginkan penilaian Kesehatan dari pihak Dinas.
“Kita sosialisasikan kepada pengurus dan pengawas, sehingga mereka menilai sendiri Koperasinya dan jika mereka mengajukan sertifikat datang langsung ke kami dan dilakukan penilaian oleh petugas,” pungkasnya.
(Cr17/t).



