GUNUNGGURUH – Warga Kabupaten Bogor, TD (37) terpaksa harus berurusan dengan Polsek Gunungguruh. Penyebabnya, ia diduga telah menggelapkan sepeda motor milik warga Kampung Panyaweyan, RT 2/3, Desa Sirnaresmi, Kecamaran Gunungguruh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Mapolsek Gunungguruh dan terancam penjara selama lima tahun.
Pelaku diamankan petugas saat berada di rumah pacarnya, di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, pada pekan lalu. Sepeda motor bernomor polisi F 3759 TT trutu diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan korban bernama Sidik Jakaria (21), yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Sementara, korban mengenali pelaku hanya pada saat TD tengah mengontrak di lokasi dekat rumah korban.
“Sepeda motor milik korban ini, mulanya dipinjam oleh pelaku. Namun tidak dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2018, tepatnya di lokasi tempat parkiran PT SCG,” jelas
Wahyudi saat disambangi Radar Sukabumi di Mako Polsek Gunungguruh, Selasa (20/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku yang merupakan buruh serabutan tersebut, dalam menjalankan aksinya berupura-pura meminjam motor milik korban.