“Modus yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mencari tempat kontrakan. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dengan sepeda motornya. Hasil pemeriksaan, motor korban ternyata dijual,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Polsek Gunungguruh dan dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun kurungan penjara.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan rencananya, perkaranya akan kami limpahkan kepada Kejaksaan untuk diproses secara lanjut,” pungkasnya.
(cr13/d)



