Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Suci, Satgas Bilang Tak Batalkan Puasa, Ini Alasannya

DIVAKSIN : Salah satu Warga di Kabupaten Sukabumi saat menerima vaksin Covid-19

SUKABUMI — Koordinator Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran Kementrian Kesehatan, program vaksinasi tetap berjalan selama ramadan.

“Sesuai dengan SE Kemenkes, vaksinasi tetap berjalan pada bulan suci nanti, meskipun sebagian besar masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa,” jelas Andi, Rabu (7/4/2021).

Bacaan Lainnya

Vaksinasi pada bulan suci ramadan, tidak hanya dilayani pada siang hari. Namun, pada malam hari pun tetap dibuka pelayanan vaksinasi bagi masyarakat. Untuk di Kabupaten Sukabumi, terdapat 66 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 58 puskesmas dan 8 rumah sakit.

“Jam pelayanan masih seperti biasa, mulai pagi 07: 00 sampai dengan 09.00 atau mlam sehabis ibadah tarawih,” sebutnya.

Dalam SE Kemenkes tersebut lanjut Andi, dikuatkan dengan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Dimana, berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Diperkuat juga dengan fatwa MUI soal vaksinasi, dimana dalam fatwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *