“Ini tindakan kriminal nyata yang berpotensi melanggar HAM. Lalu Stafsus Kemenham ingin jadi penjamin agar mereka dibebaskan? Di mana letak logikanya?” tegasnya.
Abraham menekankan bahwa Kemenham seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, bukan justru melemahkan proses hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi. Jika negara justru memberi kesan melindungi pelaku, itu adalah kemunduran besar dalam demokrasi dan perlindungan HAM,” pungkasnya.(*)






