SUKABUMI – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menanggapi keras pernyataan kasus kontroversial Staf Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), Thomas Harming Suwarta, yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Tujuh pelaku tersebut sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah merusak rumah singgah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan retret pada Selasa malam, 1 Juli 2025.
Abraham menyayangkan sikap Stafsus Kemenham yang dinilainya dapat mencoreng kredibilitas institusi yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia.
“Alih-alih fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum, narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret,” ujar Abraham dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa jika memang ingin menempuh jalur damai, itu adalah langkah yang konstruktif. Namun, keterlibatan Kemenham sebagai penjamin penangguhan penahanan dinilai tidak tepat.






