SUKABUMI – Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Baru-baru ini, sebanyak tiga warga Kabupaten Sukabumi, dilaporkan menjadi korban penipuan yang terkait dengan rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Mereka tergiur oleh tawaran pekerjaan di Arab Saudi yang diperoleh melalui media sosial Facebook.
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa meskipun para korban belum diberangkatkan, kasus ini sudah memenuhi unsur TPPO. “Mereka hampir menjadi korban karena terjebak dalam penipuan yang menargetkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal,” kata Elly kepada Radar Sukabumi pada Jumat (08/11).
Tiga korban TPPO ini asal Kabupaten Sukabumi ini, sambung Elly, diketahui berasal dari warga Kecamatan Kebonpedes, Sagaranten, dan Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Mereka mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan di Saudi Arabia melalui Facebook. Pekerjaan yang dijanjikan antara lain sebagai bartender, supir, dan pekerja restoran.
“Korban pun berkomunikasi intens dengan perekrut dan bahkan sudah dibuatkan paspor, meski beberapa korban belum menerima paspor tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, jumlah total korban TPPO yang disekap di penampungan daerah Bogor ini, terdapat 23 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dari puluhan jumlah korban ini, hanya empat orang yang berhasil terjaring dalam operasi yang digelar oleh Polres Bogor.
“Jadi, kasus TPPO ini, mulai terkuak setelah petugas Kepolisiam dari Polres Bogor melakukan operasi. Nah, dari empat orang korban TPPO itu, tiga korban berasal dari Sukabumi dan satu orang lainnya dari Cirebon,” tukasnya.
Menurut Elly, para korban ini awalnya tertarik dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan melalui media sosial. Mereka telah membayar biaya yang cukup besar, antara Rp19 juta hingga Rp20 juta, kepada perekrut yang mengaku sebagai perantara pekerjaan. “Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa proses perekrutan ini tidak sah dan berpotensi menjebak mereka dalam jalur ilegal,” jelas Elly.
Operasi penyelamatan ini dilakukan oleh Polres Bogor pada Senin (05/11) dan Selasa (06/11) di sebuah rumah penampungan yang ada di daerah Bogor. Mereka telah disekap selama beberapa bulan oleh perekrut pekerja ilegal ke luar negeri tersebut.
“Dari tiga orang korban TPPO asal Kabupaten Sukabumi ini, beberapa orang di antara mereka sudah berada di sana (Bogor) selama empat bulan menunggu pemberangkatan. Mereka tidak disiksa, namun merasa frustrasi, karena hanya dijanjikan pekerjaan tanpa adanya kepastian,” imbuhnya.






