Tiga Terpidana Perkara SNN Menyerahkan Diri

CIBADAK – Tiga dari empat terpidana tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) yang berlokasi di Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kemarin (13/11).

Ketiga terpidana tersebut masing-masing Hartono alias Mistono bin Wignyo Sudarno, Usman bin Usup dan Suryadi alias Asep Anang bin Anang. Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 12 Juli 2017 silam, ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin pemiliknya.

Bacaan Lainnya

Selain mereka, terdapat satu terpidana lainnya yang telah lebih dahulu menyerahkan diri yakni Bubun Kusnadi. Saat ini Bubun telah ditempatkan di LP Nyomplong, Kota Sukabumi.

“Ketiganya menyerahkan diri secara kooperatif. Kami selaku pelaksana putusan Pengadilan Tinghi (PT) langsung menitipkan ketiga terdakwa ke Lapas Warungkiara,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Nageri Cibadak Yeriza Adhytia kepada Radar Sukabumi.

Dalam kasus ini Hartono dan temannya sempat menempuh banding ke PT Bandung. Dalam tahap persidangan di tingkat ini, mereka dijatuhi hukuman selama satu bulan. Langkah ini dilakukan para terpidana setelah mendapatkan vonis hukuman dari PN Cibadak yang memvonis penjara selama 15 hari.

Masih tidak terima dengan putusan pengadilan daerah maupun tingkat banding, Hartono dkk ini pun menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Kali ini upaya tersebut kandas karena ditolak.
Yeriza mengatakan ketiga terpidana yang telah menyerahkan diri ini telah ditempatkan di LP Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Hukuman yang harus mereka jalani adalah berdasarkan putusan banding yakni hukuman penjara selama satu bulan,” terangnya.

Sementara itu aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) cabang Sukabumi Dewek Sapta Anugrah kasus yang telah menyeret warga Pasir Datar ini telah menyita perhatian dari para kalangan aktifis masyarakat. Karenanya Dewek memutuskan untuk melakukan pendampingan bagi para terpidana sejak kasus ini bergulir.

“Penyerahan itu adalah bagian dari pada sikap kooperatif yang di lakukan petani sebagai wujud pembuktian bahwa masyarakat petani masih patuh terhadap hukum yang ada di republik ini,” tambahnya.

Sementara itu Bagian hubungan Masyarakat PT SNN, Indah Permata Soegyarto mengapreasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini aparat kejaksaan yang telah melaksanakan putusan pengadilan.

“Kami apresiasi Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi,” singkatnya (cr15/t).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *