Menanti Nyanyian Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Ditangkap Karena Kasus SPK Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi
TERANCAM DIPECAT : Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat menggiring tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di lingkungan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2016

SUKABUMI – Drama kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kemarin (09/02), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menelan kerugian negara mencapai puluhan miliar tersebut.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, sebelum dilakukan penahanan, ketiganya diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02) sore. Untuk diketahui, ketiga tersangka ini dulunya merupakan pejabat dilingkungan Dinkes.

Bacaan Lainnya

Bahkan satu tersangka yakni Harun Alrasyid, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos). Untuk dua tersangka lainnya, yakni Dian Iskandar dan Saeful merupakan mantan pejabat di Dinkes pada tahun 2016.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas dengan mengenakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

“Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinkes tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial SR,” kata Kajar Kabupaten Sukabumi, Siju kepada Radar Sukabumi pada Kamis (09/02).

Berdasarkan pemeriksaan diketahui, Dian Iskandar merupakan staff perencanaan di Dinkes. Sementara, Saeful menjabat sebagai Kepala Seksi Program dan Perencanaan.

Pos terkait