Untuk diketahui, selain Tanjakan Pamuruyan, juga ada tiga titik kemacetan lainnya di jalur Utara Sukabumi. Seperti di jalur Ciutara sampai Simpang Cidahu, jalur Palagan sampai Pasar Parungkuda dan Angkrong sampai Pasar Cibadak.
Sementara itu, Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendi Hendrayana mengaku, untuk hal perbaikan jalan tersebut, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Itu jalan nasional, jadi kewenangannya pemerintah pusat. Tapi kami akan segera sampaikan,” timpalnya.
Diakui Thendy, setiap akhir pekan kendaraan yang melintas di Kabupaten Sukabumi terus meningkat. Sehingga ia mengaku, sulit untuk membendung luapan kendaraan.
“Dimusim liburan ini, peningkatan kendaraan sampai 33 persen. Peningkatan ini, tentu tidak bisa dibendung. Kami berharap, semua pihak saling mengerti,” timpalnya.
(ren)





