KABUPATEN SUKABUMI

Staf SMPN 2 Cibadak Korban Perampokan, Berhasil Dioperasi

×

Staf SMPN 2 Cibadak Korban Perampokan, Berhasil Dioperasi

Sebarkan artikel ini
Jenah Korban Perampokan Parakansalak. Ft Istimewa

SUKABUMI – Korban perampokan di Parakansalak Jenah (55), merupakan staf Tata Usaha (TU) SMPN 2 Cibadak, sudah menjalani operasi bedah di RSUD Syamsudin SH, Jumat (20/9/2019).

“Pasien tiba di RSUD Syamsudin hari Rabu sekitar pukul 18.00 WIB, (sebelumnya) dari RSUD Sekarwangi Cibadak. Kondisi lukanya sudah mendapat jahitan, karena pasien sudah mendapatkan penanganan pertama,” ujar Ketua Tim Humas dan Pusat Pelayanan RSUD Syamsudin SH, Wahyu Handriana, Jumat (20/9/2019).

Bank bjb Tandamata

Wahyu mengungkapkan, korban mengalami luka terbuka di kepala dan diindikasikan ada trauma yang juga di bagian kepala, sehingga dikhawatirkan adanya keretakan pada tulang tengkorak.

“Luka di kepalanya lebih dari satu, ada yang kecil dan ada juga yang cukup besar, yang berada di bagian depan dan belakang kepala. Untuk ukurannya belum diketahui karena kondisinya sudah dalam keadaan dijahit,” jelas Wahyu.

Perampokan yang diduga dilakukan remaja tanggung tersebut dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban saat dalam keadaan kosong untuk mencuri televisi. Namun, rencana pencurian tersebut buyar setelah korban pulang.

Tersangka yang panik bersembunyi di belakang pintu dan setelah korban masuk, tanpa basa-basi OS memukulkan pipa besi berukuran besar ke kepala korban hingga tersungkur ke lantai hingga tak sadarkan diri.

Aksi perampokan yang direncanakan tersangka pun gagal dan langsung melarikan diri dengan cara pulang ke rumah orang tuanya.

Korban yang masih dalam keadaan sadar saat itu langsung berteriak dan meminta tolong. Tak berselang lama, tetangga dan keluarga korban pun langsung mendatangi kediaman korban. “Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas,” akunya.

Setelah mendengar keterangan dari korban, kata Nasriadi, akhirnya penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku. Saat itu juga, tim langsung dibentuk untuk memburu para pelaku. “Berbekal dari keterangan korban, akhirnya kurang dari 24 jam kami berhasil menciduk salah satu pelaku atas nama OS di kediaman orang tuanya pada dini hari.

Alhamdulillah penangkapan pelaku berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan,” bebernya.

Karena diyakini pelaku kejahatan ini lebih dari satu orang, maka saat ini kasusnya pun masih dalam tahap pengembangan.

Untuk sementara, OS mendekam di Rutan Mapolres Sukabumi dan akibatnya perbuatannya penyidik menjerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 351 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami masih memburu pelaku lainnya,” singkatnya. (bam/d)