SPBU Mini di Sukabumi Kembali Disoal, Alasannya

AUDIENSI : Bang Japar Indonesia (BJI) Presidium daerah Sukabumi Raya audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. (Foto: Garis Nurbogarullah)

SUKABUMI — Bang Japar Indonesia (BJI) Presidium daerah Sukabumi Raya, kembali mempersoalkan kehadiran SPBU Mini yang tengah menjamur di Sukabumi. Kali ini, BJI bersama sejumlah anggotanya melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketum BJI Presidium Daerah Sukabumi Raya, Budhy Lesmana mengatakan, audiensi tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar anggota legislatif mendengar jeritan para pedagang bensin eceran, karena telah menjamurnya SPBU Mini, Indo Station Mobil milik perusahaan raksasa Exxon Mobil/Indomobil, sehingga omset pedagang BBM eceran merosot drastis.

Bacaan Lainnya

“Sekarang ini sedang terjadi pertempuran di lapangan perang antar gajah, antara Exxon Mobil/Indomobil dengan Pertashop. Mereka ini kan pengusaha kakap, satau milik BUMN dengan perusahaan asing di bidang Migas dan yang menjadi korban itu pedagang bensin eceran,” ujar Budhy kepada Radar Sukabumi.

Selain itu, kata Budhy, pengusaha besar itu tidak mengidahkan kewajiban dan ketentuan, tidak punya IMB, tidak ada izin-izin lainnya asal membangun saja. Banyak SPBU Mini yang nempel dengan rumah penduduk, padahal ketentuan peraturan menteri ESDM, bahwa SPBU Mini wajib ada jeda ada jarak dengan rumah warga.

“Masalah utamanya mereka itu telah mengganggu roda kehidupan pedagang eceran, yang sudah puluhan tahun usaha disitu. Padahak mereka (pedagang bensin eceran) berdagang untuk bertahan hidup, bisa makan sehari-hari dan bukan untuk hidup mewah. Kemudian, perusahan besar itu banyak melanggar aturan dan bikin tempat sembarangan,” imbuhnya.

BJI Daerah Sukabumi Raya mendesak DPRD agar segera mengambil langkah, agar tidak terjadi peristiwa seperti maraknya indomaret dan alfamaret, ketika sudah marak dan banyak warung kecil ambruk baru kaget.

“Sekarang kita ingatkan dewan dan nanti kita akan menyampaikan surat kepada bupati untuk menertibkan SPBU Mini. Jika SPBU Mini ditemukan tidak mengantongi izin, kami mendesak agar memberhentikan pelayanannya, bila perlu disegel. Jadi kita menolak keberadaan SPBU Mini dan kita menyebutnya ilegal karena tidak berizin,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *