SUKABUMI –Penerbitan sertifikat tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) di terminal Cikembang Raya disoal, selain itu ada dugaan kegiatan fiktif pengadaan Banner dan Striker pada salah satu Dinas di Kabupaten Sukabumi.
Dua point kejanggalan yang ditemukan sekelompok pemuda cikembar yang mengatasnamakan AMUSI ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Amusi, Ronal Saiful mengungkapkan, kedatangannya tersebut bermaksud untuk melaporkan dan mendiskusikan hasil investigasi juga temuan Amusi di dua titik di wilayah hukum Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Kedatangan kami ke Kejari untuk melakukan audiensi dengan pihak Kajari Kabupaten Sukabumi terkait dua point temuan kami dilapangan,” terangnya, Jumat (12/3/2021).
Ronald menilai, terdapat hal ganjil dari penerbitan sertifikat eks HGU. Kemudian, point kedua terkait dugaan kegiatan fiktif oleh salah satu Dinas di Kabupaten Sukabumi terkait pengadaan banner dan stiker.
“Setelah melakukan kajian dan investigasi serta melihat proses tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, diduga adanya kebocoran uang negara sekitar Rp400 juta dari dua temuan tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari Anak muda Sukabumi yang peduli dan berani mendiskusikan dugaan Tipikor yang terjadi di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi.
“Awalnya, pihak AMUSI melayangkan surat audiensi kepada Institusi Kejaksaan, nah hari tepatnya sesuai dengan jadwal kami menerima kedatangan mereka,” kata, Aditia. (upi/d)






