“Pak Wijaya membeli lahan itu senilai Rp3 miliar dari Pak Jati. AJB belum diserahkan karena dua sertifikat yang masih atas nama Lick Tucha berada pada Law Lanny. Ditanya kenapa sertifikat itu berada di tangan Law Lanny, Djakson menyebutkan, masalah awalnya utang piutang antara Jati Kusumo dengan Law Lanny.
“Pa Jati awring pinjam uang kepads Bu Lanny, ada 500 ribu, ada sejuta, dan sering hingga lebih dari 50 kali pinjaman. Kalau ditotalkan sekitar Rp500 jutaan begitu,” bebernya. Masih kata Djakson, Lalu Law Lanny mengalihkan ke jual beli. Datang lah ke Notaris Amri Rinus.
Notaris pun menanyakan bukti kwitansi pelunasan. Karena tak ada bukti pelunasannya, jadi dipending. “AJB itu diminta lagi oleh Law Lanny. Saat ditanyakan oleh pihak Pak Jati, kata Bu Law Lanny sertifikat itu tidak ada.
Makanya pada 2013 Pak Jati membuat laporan kehilangan di polisi untuk proses sertifikat pengganti. Saat akan diterbitkan, muncul Bu Lanny dengan menunjukkan sertifikan dan dibuatkan PPJB. “Jadi yang bersengketa sekarang antara Pak Wijaya dengan klain saya Pak Jati. Kalau Bu Lanny statusnya hanya turut tergugat satu saja,” tukasnya. (ryl)


