Koordinator Kuasa Hukum pihak Tergugat Jati Kusumo, Djakson Ali menyesalkan terjadinya pembatalan sidang di tempat itu. Ia menilai, pembatalan tersebut disebabkan sikap arogansi Law Lanny Farida yang mengerahkan massa ormas PP.
“Itu kan sikap arogansi Bu Lanny yang mengerahkan ormas. Baik di persidangan pengadilan, maupun di objek sengketa. Itu tindakan arogansi dan ilegal,” tuding Djakson.
Ia juga menilai, dengan pengerahan massa itu, seakan-akan Palabuhanratu merupakan wilayah tak bertuan. Tapi walau pun begitu, ia apresiasi tindakan kepolisian untuk ikut mengamankan lokasi.
“Seharusnya Bu Law Lanny tidak usah terlalu berperan. Tidak hadir juga tidak apa apa. Karena statusnya hanya turut tergugat,” timpalnya. Sedangkan kehadiran Law Lanny ke lokasi sengketa karena mengklaim perkara tersebut sudah menang dan inkrah dengan Jati Kusumo dan tak harus disidangkan lagi.
“Dalam surat inkrah itu sudah jelas dan tak harus ditafsirkan lagi. Isinya tidak disebutkan lahan itu sebagai milik Law Lanny, tapi untuk bahan membuat balik nama ke BPN. Setelah balik nama, baru menjadi hak milik Bu Law Lanny.
Sekarang kan sertifikat itu tidak bisa dibalik nama, karena jual belinya belum tuntas. Bukti pelunasannya juga tidak ada,” tandasnya.
Dalam sidang yang saat ini sedang berlangsung bukanlah antara Law Lanny Farida melawan Jati Kusumo. Melainkan Wijaya melawan Jati Kusumo. Sedangkan Law Lanny Farida hanya sebagai turut tergugat satu.


