SUKABUM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (desente) terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1 hektar di Kampung Pondok Lengsir, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Pemeriksaan ini dilakukan atas perkara perdata Nomor: 06/Pdt.G/2026/PN Cbd antara Haji Usman Efendi selaku Penggugat melawan Siti Masitoh selaku Tergugat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim dan Panitera Pengganti PN Cibadak, Kuasa Hukum Penggugat, serta Kuasa Hukum Tergugat Siti Masitoh dari Tim Hukum Jabar Istimewa yang diwakili oleh Ferdy Ferdian dan Andri Yules serta Muhammad Rafi’i Nasution.
Agenda lapangan ini berfokus pada pemeriksaan objek tanah beserta batas-batasnya yang selama ini dikuasai oleh Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat, Andri Yules kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa objek tanah yang disengketakan tersebut sebenarnya dibeli pada tahun 2012 menggunakan dana hasil penjualan aset PT Tenjo Jaya milik kliennya.
Saat itu, Usman Efendi dipercaya sebagai kuasa penjual aset perusahaan tersebut. Namun, pihak tergugat menemukan sejumlah kejanggalan fatal, salah satunya terkait kepemilikan administrasi lahan.
“Kami menduga kuat ada pemalsuan Akta Jual Beli (AJB). Lahan ini secara sepihak dibuat atas nama Usman melalui AJB tahun 2018 di hadapan Notaris Wahyuman. Padahal, pada tahun tersebut, Usman statusnya sedang ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, akibat kasus tindak pidana korupsi PT Tenjo Jaya,” kata Andri Yules kepada Radar Sukabumi pada Minggu (21/06).
Andri menjelaskan, secara aturan hukum, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terikat pada wilayah kedudukannya di Kabupaten Sukabumi. Sementara, dalam pembuka akta wajib tertulis bahwa para pihak telah hadir berhadapan langsung di wilayah kerja PPAT tersebut.
“Usman saat itu ada di Bandung, karena tersandung kasus Tipikor hingga di tahan di Lapas Sukamiskin, jadi tidak mungkin bisa hadir fisik di Sukabumi. Atas dasar ketidakmungkinan logis dan hukum ini, kami akan melaporkan dugaan akta palsu tersebut ke pihak Kepolisian,” tegasnya.
Tak hanya persoalan keabsahan AJB, Tim Hukum Jabar Istimewa juga membongkar fakta baru mengenai nilai riil penjualan PT Tenjo Jaya.






