KABUPATEN SUKABUMI

Sengketa Lahan di Sukabumi, Tim Hukum Jabar Istimewa Bongkar Skandal AJB Palsu

×

Sengketa Lahan di Sukabumi, Tim Hukum Jabar Istimewa Bongkar Skandal AJB Palsu

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Jabar Istimewa bersama PN Cibadak
Tim Hukum Jabar Istimewa bersama PN Cibadak, saat menggelar sidang desente terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan

Berdasarkan temuan data dan putusan pengadilan Tipikor atas nama Usman Efendi, aset PT Tenjo Jaya ternyata laku terjual sebesar Rp52 miliar kepada PT Bogorindo, bukan Rp16,5 miliar sebagaimana yang dilaporkan Usman secara lisan kepada Siti Masitoh selaku pemilik.

Berdasarkan kesepakatan awal, objek tanah 1 hektar di Cijalingan beserta satu unit mobil Toyota Rush senilai total Rp2,4 miliar diserahkan Usman sebagai bagian dari kompensasi pembayaran hak Siti Masitoh. Bahkan dalam putusan pengadilan Tipikor sebelumnya, Usman telah mengakui bahwa objek tanah yang kini disengketakan itu diperuntukkan sebagai pembayaran kepada klien kami.

Bank bjb Tandamata

Ironisnya, sisa uang hak milik Siti Masitoh senilai puluhan miliar rupiah hingga kini belum dibayarkan dengan dalih rekening Usman diblokir oleh Kejaksaan. Selain itu, mobil Toyota Rush yang dijanjikan juga dibawa kabur oleh istri Usman dengan modus meminjam untuk keperluan uji KIR dan belum dikembalikan hingga sekarang.

“Melalui pemeriksaan setempat hari ini, kami telah menunjukkan seluruh batas objek dan membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik sah yang dirugikan. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jernih fakta-fakta hukum objektif di lapangan,” pungkas Andri. (Den)