SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, membuka rapat monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di wilayah Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Hotel Pangrango Salabintana, Kecamatan Sukabumi pada Jumat (08/10).
Kegiatan yang diikuti oleh perangkat daerah terkait ini, merupakan bentuk sinergitas dari semua pihak terkait dalam rangka perlindungan sosial bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Dalam Sambutannya, Ade Suryaman menjelaskan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sangat mendukung upaya semua pihak dalam rangka mewujudkan keadilan serta perlindungan kerja.
“Ini harus dilakukan sebagai salah satu perwujudan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam membangun perlindungan bagi masyarakat, terutaman bagi tenaga kerja non ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi,” kata Ade.
Menurut Ade, upaya maupun ikhtiar tersebut harus benar-benar dilakukan sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggungjawab antara pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan pihak BPJAMSOSTEK untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dikalangan pekerja atau pegawai, baik aparatur sipil negara ataupun non ASN.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24/2011 tentang BPJS. Didalamnya, tertuang tiga jaminan yaitu jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan hari tua terus berkembang menjadi lima. Yaitu, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sukabumi Diding Ramdani mengatakan, rapat ini sengaja diselenggarakan yang bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan perlindungan BPJS disektor swasta, kontraktor maupun non ASN lainnya.
“Seperti diketahui program BPJS Ketenagakerjaan antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP),” pungkasnya. (Den/d)




