“Area masyarakat adat harus dilindungi, salah satunya lewat sertipikasi haknya. Jangan sampai masyarakat adat terpinggirkan di kampungnya karena investasi macam-macam dan keserakahan luar biasa,” bebernya.
Sebab itu, perlu adanya Perda yang dibuat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Khususnya Perda pengakuan masyarakat adat.
“Saya berharap, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi membuat Perda pengakuan masyarakat adat. Sehingga masyarakat adat bisa tersetipikasi wilayahnya,” pungkasnya. (den/d)




