Rutilahu Kabupaten Sukabumi 2024, Pemprov Jabar Kucurkan Rp2 MIliyar

Rutilahu Kabupaten Sukabumi
Koordinator Fasilitator Rutilahu Provinsi Jabar, Wilayah Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, saat verifikasi lapangan Rutilahu di Desa Sukamekar

SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2 Miliyar untuk program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayah Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2024.

Koordinator Fasilitator Rutilahu Provinsi Jabar, Wilayah Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika kepada Radar Sukabumi mengatakan, anggaran sebesar Rp2 Miliyar untuk pembangunan Rutilahu di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Jumlah rumah tidak layak huni untuk tahun ini, alokasi program Rutilahu ada 100 unit dari Provinsi Jabar,” kata Ajat kepada Radar Sukabumi pada Jumat (07/06).

100 pembangunan program Rutilahu tersebut, sambung Ajat, tersebar di lima desa yang ada di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Yakni, 1 desa di Kecamatan Cibadak, 1 desa di Kecamatan Cicantayan, 1 desa di Kecamatan Cisaat dan 2 desa diantaranya di wilayah Kecamatan Sukaraja.

“Dalam satu unitnya, nanti warga akan mendapatkan bantuan sebsar Rp20 juta. Nah, itu rinciannya Rp17.500.000 untuk bahan bangunan, Rp2 juta juta untuk upah kerja dan Rp500 ribu untuk operasional dan administrasi LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di lingkungan pemerintah desa,” tukasnya.

Ratusan warga yang mendapatkan bantuan program Rutilahu dari APBD Provinsi Jabar ini, difokuskan untuk kawasan kumuh. Menurut Ajat kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa penyelesaian kawasan pemukiman kumuh ini, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jabar Nomor 633 Tahun 2022 yang luasan wilayahnya antara 10 sampai 15 hektare dan harus tertuntaskan.

Lebih lanjut Ajat menjelaskan, bahwa kategori warga yang mendapatkan bantuan tersebut, terlebih dahulu harus dilihat dari 3 aspek. Yakni, aspek keselamatan bangunan. Ia mencontohkan, jika bangunannya tidak menggunakan konstruksi yang kuat, maka bangunan itu dinilai tidak layak huni.

Sementara, untuk aspek kedua dilihat dari sisi kecukupan luas ruang. Menurutnya, jika rumahnya kecil dan luasannya kurang dari ketentuan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang kecukupan luas ruang. Dimana, rasio per jiwa-nya harus memiliki luasan 9 meter persegi.

“Kalau kurang dari itu, luasannya bisa dimasukan pada kategori tidak layak huni. Jadi, bila semisal ada 6 jiwa di dalam rumah itu, maka luas bangunan rumahnya 6 x 9 meter. Maka, luas bangunannya harus 54 meter persegi. Kalau lahanya sedikit, maka solusi bangunannya harus di naikan bertingkat ke atas,” timpalnya.

“Nah, terakhir itu adalah aspek kesehatan, kalau penghawaan dan pencahayaan kurang, kemudian tidak ada sanitasi dan tidak ada jamban keluarga, dan tidak ada spiteng, maka itu juga dinilai tidak layak huni,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *