DPMD Kabupaten Sukabumi Serahkan SK Masa Jabatan BPD Menjadi 8 Tahun

DPMD Kabupaten Sukabumi
Kepala dinas pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi saat menyerahkan SK masa Jabatan BPD

PALABUHANRATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini ditetapkan menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Gun Gun Gunardi, melalui Sekretaris Dinas Nuryamin, menyampaikan bahwa proses penetapan dan pengesahan perpanjangan masa kerja BPD telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan BPD disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu delapan tahun, berdasarkan pelantikan di masing-masing desa.

Nuryamin menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, BPD dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.

Penyerahan SK kepada Pemerintah Kecamatan telah selesai dilaksanakan, kata Nuryamin lagi dan kini masing-masing Pemerintah Kecamatan sedang mengagendakan pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di wilayahnya masing-masing.

Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap BPD di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita telah memproses Keputusan Bupati per Kecamatan, dan proses pengukuhannya oleh Pemerintah Kecamatan sudah selesai disampaikan kemarin,” jelasnya.

“Masing-masing pemerintah kecamatan sekarang mengagendakan pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di masing-masing desa di wilayahnya,” tandasnya. (Ndi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *