Ribuan Butir Obat Keras dan Narkotika Siap Edar di Sukabumi Digagalkan Polisi

Rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika dan Obat keras terbatas.

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, mengamankan enam orang tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas selama jelang pergantian tahun baru. Dari enam tersangka itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti, ganja, sabu, dan ribuan butir obat keras terbatas siap edar.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, dari enam orang tersangka itu, tiga orang merupakan tersangka obat keras terbatas, satu orang tersangka sabu, dan dua orang tersangka ganja kering.

Bacaan Lainnya

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain, obat keras terbatas 31.534 butir, ganja kering 55 gram, dan sabu sebanyak 0,41 gram. Totak jika dirupiahkan Rp 315 juta,”ujar Dedy dalam pers rilis, di Pos Terpadu Hotel Agusta, Sabtu (01/01/2022).

Dijelaskan Dedy, enam orang tersangka itu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sukabumi setelah digelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol), di Mapolres Sukabumi.

“Mereka (tersangka) kami amankan jelang pergantian tahun baru, 31 Desember 2021. Diduga barang haram itu akan diedarkan atau digunakan pada malam tahun baru, termasuk malam minggu ini, sehingga barang haram itu belum sempat beredar,” ucap Dedy.

Dedy menegaskan, para tersangka tindak pidana peredaran narkotika terancam pasal 114, dan atau pasal 111, dan atau pasal 112, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *