“Sedangkan untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat terbatas dikenakan undang-undang tentang kesehatan dengan hukuman acaman kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, narkotika dan obat keras terbatas itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi, termasuk objek wisata Palabuhanratu.
“Kita bergerak cepat agar barang haram itu tidak beredar di malam tahun baru ini. Semua tersangka warga Sukabumi, tidak ada residivis, modusnya ada yang bertemu secara langsung ada yang ditempel di suatu tempat. Untuk barangnya sendiri dari luar Sukabumi,” singkatnya.(ris)






