KABUPATEN SUKABUMI

Ratusan Warga Kecamatan Sagaranten Antusias Terima Sertifikat Tanah dari Kantah Kabupaten Sukabumi

×

Ratusan Warga Kecamatan Sagaranten Antusias Terima Sertifikat Tanah dari Kantah Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
KOMPAK : Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat foto bersama warga dan pemerintah desa usai membagikan sertifikat tanah di salah satu kantor desa yang ada di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
KOMPAK : Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat foto bersama warga dan pemerintah desa usai membagikan sertifikat tanah di salah satu kantor desa yang ada di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Program Pembagian Sertifikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, mendapatkan sambutan antusias dari warga masyarakat Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua Yuridis Tim 3 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Iyan Mulyanah kepada Radar Sukabumi menyatakan, penyerahan sertifikat PTSL tahun anggaran 2024 di Kecamatan Sagaranten ini, telah diberikan kepada warga Desa Puncak Manggis sebanyak 300 sertifikat, Desa Sagaranten 246 sertifikat, dan Desa Sinarbentang 200 sertifikat.

Bank bjb Tandamata

“Jumlah total sertifikat tanah yang kami serahkan kepada warga tiga desa di wilayah Kecamatan Sagaranten itu, berjumlah total sebanyak 746 sertifikat dan kami bagikan di kantor desa masing-masing,” kata Iyan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (22/11).

Menurutnya, penyerahan sebanyak 746 sertipikat ini, merupakan bagian dari rangkaian percepatan penyelesaian program PTSL tahun anggaran 2024 di lingkungan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

“Suksesnya pembagian sertifikat ini, tidak lepas dari kolaborasi kinerja antara BPN, pihak desa dan masyarakat yang sama-sama ingin melindungi kepemilikan tanah,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk sertifikat yang diberikan kali ini, masih dalam bentuk analog. Namun demikian, sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam transformasi digital pelayanan Pertanahan, kini Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi telah mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik yang kedepannya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian target program strategis nasional yang ada dan meningkatkan keamanan data.

“Sehingga bagi masyarakat yang saat ini telah menerima sertifikat analog, dapat dialih mediakan secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)