SUKABUMI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.
“Berita yang beredar di berbagai situs online yang menyebutkan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang adalah tidak benar,” tegas Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya di Kota Balikpapan yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi total 280 sertifikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat dipastikan berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya jelas, semua yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang dibatalkan,” ujar Nusron.
Ia juga menyebut masih ada 13 sertifikat SHGB yang sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan bidang tanah tersebut sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lagi berada di luar garis pantai.
Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pagar laut ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang ada SHGB yang sah di dalam garis pantai, tidak akan dibatalkan. Tapi kalau tidak sah, semuanya akan dibatalkan,” tegasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (Den)






