KABUPATEN SUKABUMI

Ratusan Warga Kalibunder Sukabumi Antusias Dapatkan Program PTSL

×

Ratusan Warga Kalibunder Sukabumi Antusias Dapatkan Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Warga Kalibunder Sukabumi
Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat menyerahkan sertipikat tanah kepada salah satu warga Kecamatan Kalibunder pada Jumat (25/10).

SUKABUMI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, kembali menyerahkan ratusan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua Fisik Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Gesan Kamil kepada Radar Sukabumi mengatakan, ratusan sertipikat tanah ini, telah diberikan kepada warga di enam desa yang ada di wilayah Kecamatan Kalibunder.

Bank bjb Tandamata

“Untuk di wilayah Kecamatan Kalibunder ini, tepatnya dimulai dari 24 sampai 25 Oktober 2024 ini, kami dari Tim 2 telah menyerahkan 800 sertipikat tanah,” kata Gesan kepada Radar Sukabumi.

800 sertipikat tanah ini, sambung Gesan, telah diserahkan kepada warga Desa Kalibunder sebanyak 150 sertipikat tanah, Desa Sukaluyu 150 sertipikat tanah, Desa Cimahpar 150 sertipikat tanah, Desa Bojong 100 sertipikat tanah, Desa Sekarsari 100 sertipikat tanah, dan Desa Balekambang 150 sertipikat tanah.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan percepatan pengurusan sertipikat tanah di Kecamatan Kalibunder, guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat,” ujarnya.

Proses penyerahan sertipikat tanah ini, telah dihadiri oleh kepala desa dan aparatur desa setempat, Satgas Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dan masyarakat desa. “Untuk pembagiannya atau penyerahan sertipikat tanahnya, telah dilakukan di kantor desa masing-masing,” paparnya.

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh warga atau para penerima sertipikat PTSL di Kecamatan Kalibunder, untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya terkait aset kepemilikan yang mereka miliki.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada penerima sertifikat yang ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan mengagunkan sertipikat tanah tersebut, harus cermat mengkalkulasikan besar pinjaman yang mereka ajukan dengan tanah yang akan dijadikan pinjaman dan gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya produktif. Seperti modal usaha tidak untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan bidang tanahnya dalam program PTSL, agar segera melakukan pendaftaran melalui perangkat desa sehubungan dengan waktu yang sudah mendekati penghujung tahun 2024,” pungkasnya. (Den)