SUKABUMI – Dalam upaya meminimalisir sengketa pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, kembali menggulirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa pihaknya menargetkan pendaftaran sebanyak 8.400 bidang tanah yang tersebar di 13 desa dari 5 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Program ini merupakan bagian dari target nasional pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN sebanyak 126 juta bidang di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 121 juta bidang telah berhasil terdaftar, dan masih tersisa 5 juta bidang lagi,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Jumat (25/05).
Berdasarkan data yang tercatat di Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, wilayah yang menjadi sasaran program PTSL 2025 sebanyak 8.400 ini mencakup, Kecamatan Jampangtengah, Desa Tanjungsari, Desa Sindangresmi, Desa Bojongjengkol, Desa Bojongtipar, Desa Panumbangan, dan Desa Padabeunghar.
Sementara di Kecamatan Cibadak, yaitu Desa Sekarwangi, Desa Batununggal, dan Desa Karangtengah dan di Kecamatan Sagaranten antara lain, Desa Margaluyu dan Desa Sinarbentang dan di Kecamatan Cidadap, Desa Cidadap serta di Kecamatan Cicurug yaitu Desa Pasawahan.
“Kami berharap pelaksanaan PTSL ini, dapat berjalan dengan lancar, serta seluruh satuan tugas (satgas) baik fisik maupun yuridis dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dari sisi yuridis untuk mempercepat proses administrasi. “Seluruh dokumen dan formulir harus diisi dengan lengkap sesuai ketentuan, jangan sampai ada formulir yang kosong. Untuk bidang tanah yang telah memiliki Peta Bidang Tanah (PBT), patoknya harus dijaga agar tidak terjadi perubahan, sehingga tim fisik bisa bekerja sesuai batas yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Koordinasi antara tim fisik, tim yuridis, dan perangkat desa, lanjut Agus, sangat penting, terutama terkait dengan penentuan objek tanah. Menurutnya, sinergi di lapangan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Iya, dengan komitmen yang kuat dari Kantor Pertanahan dan dukungan masyarakat, diharapkan program PTSL ini mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih tertata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)






