KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Warning Kades di Kabupaten Sukabumi Jaga Netralitas Pilkada 2024

×

Kejari Warning Kades di Kabupaten Sukabumi Jaga Netralitas Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi Jaga desa
asi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan saat memberikan arahan dihadapan ratusan kades di Hotel Augusta Sukabumi.

SUKABUMI – Dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dengan 381 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 47 kecamatan se-kabupaten Sukabumi.

Pertemuan yang dipusatkan di Gedung Rapat Hotel Augusta, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi ini, sengaja dilakukan untuk menjaga netralitas ASN sekaligus mampu menciptakan kondusivitas di setiap wilayah dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024.

Bank bjb Tandamata

Hal demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi. Bahwa, kegiatan yang bertajuk Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini, merupakan program sinergitas Kejaksaan dengan para Kades dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan desa.

“Iya, sebelumnya Kejari kabupaten Sukabumi memiliki program Jabinsa (Jaksa Bina Desa). Nah, program Jaga Desa merupakan program serupa dengan tupoksi yang sama. Jadi sama saja ya, hanya penyebutan namanya saja yang beda, tentunya kita mengingatkan bagaimana pengelolaan keuangan desa harus dijalankan secara baik, tidak boleh melakukan penyimpangan, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (25/10).

Selain pembinaan terkait pengelolaan keuangan desa, pertemuan ini sebagai bentuk sosialisasi bagi Kepala Desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjelang perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan Pilkada 2024.

“Sebentar lagi kita menghadapi Pilkada. Nah, tentunya dalam program Jaksa Jaga Desa kami berkewajiban mengingatkan Kepala Desa sesuai dengan Undang-undang Desa dan Undang-undang Pilkada, bahwa Kades harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon,” tandasnya.

“Intinya, kepala desa itu harus menghindari apapun bentuknya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, apapun bentuk kampanye, gerakan badan, angka-angka yang ditunjukkan itu harus dihindari,” bebernya.

Sebab itu, diharapkan 381 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi ini, dapat mampu dan menjaga netralitas serta menciptakan kondusivitas di setiap wilayahnya dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024.

“Kita harapkan dengan program kegiatan ini netralitas para Kepala Desa dapat dijalankan oleh seluruh Kades di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)