SUKABUMI — Jajaran Satlantas Polres Sukabumi berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang memakai Knalpot Brong atau Racing, di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, ratusan motor yang menggunakan knalpot racing itu, terjaring razia dalam operasi penertiban lalulintas yang dilaksanakan selama 10 hari.
“Sekitar 300an motor yang menggunakan knalpot racing terjaring operasi lalulintas selama 10 hari,” ujar Riki kepada Radar Sukabumi melalui chat WhatsApp (WA), Minggu (28/03).
Ia menjelaskan, penertiban knalpot yang tidak sesuai standar ini merupakan salah satu kegiatan rutin Satlantas Polres Sukabumi. “Kegiatan ini setiap hari kami laksanakan, namun tidak secara stasioner atau berkumpul di satu titik saja,” kata Riki.
Pengendara yang menggunakan knalpot racing itu, pihaknya memberi sanksi untuk melepas sendiri knalpot tersebut dan menyerahkan kepada petugas. Dengan tindakan itu seharunya para pelanggar sudah jera.
“Namun sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 285 pelanggar akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau sanksi Rp250 ribu,” tegasnya.






