Untuk itu, apabila pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian tersebut, ia meminta kepada pemerintah daerah harus mengambil sikap dengan melayangkan surat keberatan kepada pemerintah pusat.
“Bila nanti, iuran BPJS naik, maka sama saja pemerintah menciptakan kondisi masyarakat harus mempunyai hutang kepada pemerintah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Karena, sudah pasti saat iuran itu dinaikan, akan banyak masyarakat yang menunggak, belum lagi bayaran dendanya.
Naik gak naik, kami yakini BPJS Kesehatan akan terus terpuruk apabila tidak berbenah diri, khususnya dalam hal pengawasan dan pelayanan. Jadi alangkah lebih baik apabila ditingkatkan pelayanan dan pengawasannya,” pungkasnya. (den/d)






